surat keterangan jual beli tanah dari desa

SuratPerjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. SuratKeterangan Jual Beli Tanah Dari Kantor Desa juga merupakan salah satu jenis surat keterangan harga tanah yang umum digunakan. Surat ini dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan sebagai bentuk keabsahan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah tersebut. Suratketerangan harga tanah adalah dokumen yang berisi informasi mengenai harga pasaran lahan di suatu wilayah. Jadi nilai yang diberikan untuk tanah itu bisa dipertanggungjawabkan. Informasi dalam surat keterangan harga tanah dari desa atau kelurahan mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada pun substansi dokumen, biasanya terdiri dari: Dokumensurat perjanjian jual beli tanah memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah. Dokumen surat jual beli tanah diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah. tanahyang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi tertanggal 27 Januari 1982 menjadi lebih luas dari luas tanah yang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi terdahulu tertanggal 7 Mei 1979. Jual beli tanah antara Ny. WS dengan H5 Ffcredit.

surat keterangan jual beli tanah dari desa